REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Lima anggota geng motor di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Para pelaku telah menganiaya satu orang remaja hingga mengalami luka-luka.
Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, mengatakan penangkapan para pelaku ini berawal dari video viral di media sosial. Dimana dalam video tersebut para pelaku melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
"Dari video itu juga muncul satu korban (inisial G 17 tahun) yang memang pada malam hari menjadi korban kelima berandalan bermotor tersebut," kata Wisnu kepada wartawan, Rabu (5/10).
Wisnu mengungkapkan, polisi akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku yang masing-masing berinisial MF (18), AD (18), RD (18), MF (18) dan FF (17). Polisj juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, beberapa senjata tajam, dan beberapa gawai pelaku.
"Motivasinya dari keterangan para tersangka, ada yang sekadar mencari identitas atau menerima tantangan dari rekan lainnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Wisnu mengatakan, para pelaku ini memang menyasar orang secara sembarangan. Tanpa segan, para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam yang dibawa.
"Jadi memang posisi mereka (pelaku) sedang berjalan, didapati dan bertemu berpapasan dengan korban. Jadi tidak disasar atau ditarget. Menyasar ke orang sembarangan, ini yang berbahaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Wisnu mengaku tidak akan segan menindak pelaku kekerasan, termasuk geng motor.
"Kami mengimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bogor bahwa seluruh tindak kekerasan di jalanan akan kami antisipasi. Dimohon untuk masyarakat untuk bersama-sama dengan kami menindak tindak pidana kekerasan," kata Wisnu.