Sabtu 08 Oct 2022 05:15 WIB

Polda Jabar Imbau Warga Waspadai Penipuan Berkedok Pembayaran Tilang Online

Pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode briva bukan nomor rekening.

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
 Petugas menerima denda tilang dari pelanggar yang menggunakan aplikasi sidang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menerima denda tilang dari pelanggar yang menggunakan aplikasi sidang online di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Ditlantas Polda Jawa Barat mulai menerapkan sistem tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-Tle). Sistem tilang elektronik diharapkan efektif dalam mendisiplinkan masyarakat saat berlalu lintas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan sistem e-TLE akan merekam setiap pelanggar lalu lintas. Mereka yang melanggar akan dikirim surat tilang dan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Pelanggar lalu lintas pun akan mendapatkan pesan singkat dari sistem untuk membayar denda. "Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS," ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Ia mengatakan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode briva bukan nomor rekening. Sedangkan pemberitahuan pembayaran denda hanya dengan notifikasi SMS dan tidak dengan whatsapp.

"Hati-hati modus whatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui bank," katanya.

Ia mengimbau apabila masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS untuk segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

"Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hot line atau website yang tersedia di surat tilangnya," ungkapnya.

Ia mengatakan data yang berbeda diperkirakan karena kendaraan sudah dijual namun belum balik nama. Pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement