ruzka.republika.co.id - Berikut biaya perpanjangan SIM A dan C di SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelayanan SIM Keliling dikhususkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Untuk jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini Senin (10/10/2022) ada di Pos Polisi Gadog.
Operasional pelayanan SIM Keliling ini mulai buka sejak pukul 09.00 WIB - 13.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi
- Lokasi dan jam pelayanan sewaktu dapat berubah
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.(Supriyadi)