Rabu 12 Oct 2022 04:42 WIB

Setelah 18 Bulan Hilang Dicuri, Ferry Kini Miliki Sepeda Motornya Kembali

Korban pencurian mengambil barang sitaan tanpa mengeluarkan biaya.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agus raharjo
Petugas Kepolisian menunjukkan sepeda motor terbengkalai di kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/7/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian menunjukkan sepeda motor terbengkalai di kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/7/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- M Ferry Syaefudin (38 tahun) mengaku semringah, saat mendapakan pemberitahuan untuk datang ke Mapolres Semarang, di ibu kota Kabupaten Semarang, Ungaran, Selasa (11/10/2022).

Pasalnya, warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang diundang untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya yang hilang dicuri orang, pada April 2021 lalu.

Baca Juga

Dengan kembalinya sepeda motor warna merah kesayangannya tersebut, buruh pabrik ini tidak perlu lagi menumpang temannya, saat berangkat dan pulang kerja. “Karena besok sudah sudah bisa berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor saya sendiri,” ujarnya, di Mapolres Semarang, Selasa (11/10/2022).

Ferry merupakan satu dari dua pemilik sepeda motor yang diundang Polres Semarang untuk mengambil barang bukti hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tanpa harus mengeluarkan biaya apa pun. Selain Ferry, kesempatan yang sama juga diberikan kepada Aris Eko Widiyantoro (41), warga Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur.

Baik Ferry maupun Aris mengaku, sebelumnya memang lupa mengambil/ mengamankan kunci kontak hingga sepeda motornya dicuri oleh orang tak dikenal, meskipun berada di lingkungan rumahnya sendiri.

Mereka pun berterimakasih kepada jajaran Polres Semarang, yang telah menyerahkan kembali sepeda motor mereka yang hilang. “Setelah hampir 18 bulan hilang karena dicuri orang, akhirnya sepeda motor saya bisa kembali dan kondisinya tidak banyak berubah,” tambah Ferry.

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengaku memimpin pelaksanaan konferensi pers ungkap hasil kejahatan pada Operasi Sikat candi 2022 di wilayah Hukum Polres Semarang. Kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang telah dilaksanakan oleh polres jajaran Polda Jawa Tengah, yang hari ini disampaikan kepada publik. Operasi Sikat Jaran Candi ini berlangsung selama 20 hari.

Dalam kegiatan ini, jajaran Satreskrim Polres Semarang mengungkap tujuh kasus dan mengamankan sedikitnya 10 orang tersangka dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan (curat).

Dari 10 tersangka terdapat satu orang tersangka dibawah umur yang penanganannya diserahkan kepada unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima unit Sepeda motor dan dua ekor burung peliharaan,” jelasnya didampingi Kasatreskrim, AKP Kresnawan Hussein; Kasi Humas Iptu Ari Parwanto SH dan Kasi Propam, Iptu Sudaryono.

Dalam kesempatan ini kami, juga menghadirkan korban atau pemilik dari kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kasus kejahatan ini. “Sepeda motor yang diambil para tersangka kami kembalikan secara gratis tanpa biaya kepada para pemiliknya,” tegas kapolres, di hadapan awak media.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement