KPU Yogyakarta Siapkan Data Pemilih Pemula Jelang Pemutakhiran Data
Red: Muhammad Fakhruddin
KPU Yogyakarta Siapkan Data Pemilih Pemula Jelang Pemutakhiran Data (ilustrasi). | Foto: Dok Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan berbagai persiapan menjelang tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 yang segera dimulai, di antaranya menyiapkan data potensi pemilih pemula.
"Kami menerima 'update' data pemilih pemula melalui skema kerja sama dengan sejumlah pihak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, KPU Kota Yogyakarta memperoleh "update" data pemilih pemula dari Balai Pendidikan Menengah Kota Yogyakarta dan Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Selain itu, update data diperoleh dari Polresta Yogyakarta, Kodim 0734 Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
"Kami menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat serta Bawaslu Kota Yogyakarta mengenai 'update' data pemilih pemula," katanya.
Pada akhir September 2022, lanjut Hidayat, KPU Kota Yogyakarta menerima data hasil sinkronisasi data pemilih berkelanjutan KPU dengan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil berupa data pemilih pemula yang belum tercantum dalam daftar pemilih berkelanjutan.
"Pemilih pemula hasil sinkronisasi tersebut adalah warga yang nantinya berusia 17 tahun saat Pemilu 2024. Artinya, usia mereka saat ini sekitar 15 tahun," katanya.
Setiap bulan, kata dia. KPU Kota Yogyakarta melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan tersebut dilakukan rutin sejak selesainya tahapan Pemilu 2019.
Dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode September, KPU Kota Yogyakarta menerima sejumlah masukan data pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat karena pindah domisili dari Kota Yogyakarta, data pemilih ganda, serta pemilih meninggal dunia.
Dari hasil rapat tersebut, KPU menetapkan jumlah pemilih per September 2022 sebanyak 320.727 orang. Masyarakat dapat mengecek secara langsung apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Kota Yogyakarta atau belum melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id dan apabila belum terdaftar dapat melapor melalui laman KPU Kota Yogyakarta dengan alamat kota-yogyakarta.kpu.go.id sehingga dapat dimasukkan sebagai pemilih pada bulan berikutnya.