REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jakarta Selatan telah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri, Lesti Kejora. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka, malam hari ini juga yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Namun demikian, kata Zulpan, saat ini belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan atau tidak. Sebab, sampai sekarang pemain sinetron itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rizky Billar sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Malam hari juga dilakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka. Kemudian setelah itu nanti penyidik yang akan menentukan nanti akan disampaikan oleh Pak Kapolres atau Kasi Humas Polres apakah malam ini ditahan atau bagaimana,” jelas Zulpan.
Adapun bunyi Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."