Kamis 13 Oct 2022 20:36 WIB

Lesti Kejora akan Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar

Rizky Billar telah jadi tersangka dan ditahan selama 20 hari.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora
Foto: Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Lesti Kejora berencana mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor suaminya sendiri, Rizky Billar. Saat ini terlapor sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Jumat (13/10).

Rencana pencabutan laporan itu diketahui usai Lesti Kejora hendak menyambangi suaminya yang tengah di tahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Namun demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan terkait pencabutan laporan tersebut. Sebab semua sedang dalam proses dan ada perdamaian..

Baca Juga

"Ini semua proses ya. Yang jelas kita memang ada perdamaian, memang ada pencabutan untuk perkara, tapi itu lagi proses," ujar Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10).

Menurut Nurma, saat ini proses masih berlangsung. Namun ia memastikan bahwa Lesti Kejora datang ke Mapolres Jakarta Selatan untuk menemui suaminya. Dalam perkara ini, Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai tindakan KDRT yang diterimanya. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Saudari L dan R di atas menemui penyidik. Yang jelas untuk ini adalah kasus delik aduan. Sekiranya korban merasa dirugikan baru melapor," terang Nurma Dewi.

Sebelumya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/10). Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Rabu (12/10 malam WIB.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement