REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan yang dibentuk sejak 4 Oktober lalu telah merampungkan kerjanya. TGIPF merilis kesimpulan dan rekomendasi kepada pihak terkait.
Salah satu butir rekomendasi atas tragedi yang menyebabkan 132 orang kehilangan nyawa diarahkan kepada PSSI. Pada rekomendasi nomor 1 untuk PSSI butir a tertulis, secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI. Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, TGIPF menyarankan Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, termasuk yang luka berat dan ringan.
Pengamat sepak bola nasional Kesit Budi Handoyo ketika dihubungi Republika.co id, Sabtu (15/10/2022) menyatakan, kesimpulan dan rekomendasi TGIPF sudah cukup lengkap. "Semua itu sudah bisa mewakili keinginan sebagian besar masyarakat sepak bola Indonesia. Butir tentang diminta mundurnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Exco PSSI juga sudah tepat," kata Kesit.
Sejak awal tragedi Kanjuruhan, kata dia, respons PSSI sangat lambat. Sikap empati pengurus PSSI juga minim. Terakhir soal kesadaran untuk ikut bertanggung jawab juga lamban.
"Baru minta maaf dan merasa bertanggung jawab setelah desakan datang bertubi-tubi dari masyarakat," ujar Kesit yang juga Sekum PWI DKI.
Sedangkan mengenai percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI untuk melakukan pergantian Ketua Umum dan Exco, Kesit menyatakan, hal itu menunggu reaksi pengurus PSSI atas rekomendasi TGIPF.
"Kalau mereka masih tidak sadar juga untuk mundur, ya tinggal bagaimana para voter PSSI (pemilik suara Asprov, pemilik klub liga 1,2,3 dan lainnya) menyikapi tragedi Kanjuruhan serta rekomendaai TGIPF.
Tanpa KLB, kata Kesit, tidak bisa terjadi pergantian ketua umum dan Exco. "Para voter dapat membuat mosi tak percaya kepada PSSI. Kemudian meminta KLB digelar. Selain permintaan dari para voter, KLB juga bisa dilaksanakan atas permintaan Exco PSSI. Asalkan 2/3 anggota/voter meminta. Dengan begitu KLB bisa dilaksanakan kapan saja," kata dia.
Untuk waktu yang tepat untuk KLB, ia menilai lebih cepat lebih baik. "Namun untuk bisa menggelar KLB, minimal butuh waktu tiga bulan sejak PSSI menerima permintaan resmi KLB dari anggota-anggotanya," kata Kesit.