Senin 17 Oct 2022 05:08 WIB

Regulasi untuk PKL di Jalan Cihideung Tasikmalaya Masih Disusun

PKL dapat kembali ke Jalan Cihideung.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Warga swafoto di kelom geulis raksasa di Pedestrian HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). Penataan pedestrian di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung yang menelan anggaran sebesar Rp4,4 miliar dan Rp5 miliar itu menerapkan konsep seperti di Malioboro, Yogyakarta, dengan menyediakan ornamen kelom geulis raksasa dan payung emas kuncup.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga swafoto di kelom geulis raksasa di Pedestrian HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022). Penataan pedestrian di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung yang menelan anggaran sebesar Rp4,4 miliar dan Rp5 miliar itu menerapkan konsep seperti di Malioboro, Yogyakarta, dengan menyediakan ornamen kelom geulis raksasa dan payung emas kuncup.

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memastikan pedagang kaki lima (PKL) dapat kembali berjualan di Jalan Cihideung setelah dilakukan penataan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait jumlah PKL yang bisa beroperasi di kawasan pedestrian itu.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Indag) Kota Tasikmalaya, Apep Yosa Firmansyah, mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses pembuatan regulasi terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Regulasi itu nantinya akan menjadi acuan untuk verifikasi data dan penempatan PKL.

Baca Juga

"Jadi belum ketahuan jumlah dan penempatan PKL-nya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (14/10/2022).

Ia menyebutkan, berdasarkan data terakhir yang dimiliki Dinas KUMKM Indag Kota Tasikmalaya per 4 Juli 2022, jumlah PKL di Jalan Cihideung berjumlah 304 unit. Namun, terakhir perwakilan PKL di kawasan memberikan data sekitar 330 PKL.

"Itu harus diverifikasi dulu sesuai ketentuan atau tidak. Yang boleh masuk tentu yang sesuai ketentuan di regulasi itu," kata Apep.

Ia mengatakan, PKL akan menempati bagian jalur pedestrian yang lebar di Jalan Cihideung. Ia belum bisa memastikan ketentuan lapak yang boleh digunakan untuk para PKL. Namun, dipastikan keberadaan PKL tak akan mengganggu estetika Jalan Cihideung.

"Kami belum bicara ke sana (penyeragaman lapak). Namun kami akan pastikan PKL akak dirata dengan rapi," kata dia.

Ihwal usul Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk menjadikan Jalan Cihideung sebagai pusat kuliner di malam hari, Apep mengaku telah merencanakannya. Aturan terkait pedagang kuliner itu disebut akan tertuang dalam regulasi yang sedang disusun.

Ia menjelaskan, dalam regulasi itu, waktu operasional PKL akan dibatasi tak sampai malam hari. Setelah itu, Jalan Cihideung dapat dimanfaatkan pedagang kuliner.

"Untuk pedagang (kuliner), kami akan melibatkan komunitas warga sekitar," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, mengatakan, para PKL dapat kembali ke Jalan Cihideung setelah penataan trotoar di kawasan itu selesai dikerjakan. Kendati demikian, hanya PKL yang sebelumnya berjualan di Jalan Cihideung yang dapat kembali beroperasi di kawasan itu.

"Sekarang sedang diseleksi oleh Indag (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tasikmalaya)," kata dia, Rabu (12/10/2022).

Ivan mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran Pemkot Tasikmalaya tak memiliki tempat untuk merelokasi para PKL tersebut. Selain itu, membiarkan para PKL berjualan di Jalan Cihideung disebut merupakan bagian dari pemberdayaan, mengingat sebagian besar PKL itu adalah warga Kota Tasikmalaya.

Namun, ia mengingatkan para PKL untuk dapat berkomitmen bersama untuk menjaga kebersihan kawasan itu. "Artinya mereka harus menjaga yang sudah bagus. Kalau keindahan dijaga, insyaallah daya tarik orang ke sana banyak," ujar dia.

Jalan Cihideung merupakan salah satu kawasan yang saat ini sedang ditata oleh Pemkot Tasikmalaya sejak Juli 2022. Selama pekerjaan dilakukan, aktivitas para PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan itu sementara berpindah ke Pasar Wetan.

Dalam penataan yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 5.489.410.000 itu, jalan yang semula padat dengan keberadaan PKL dan kendaraan terpakir itu diubah menjadi kawasan untuk pedestrian. Semula, kawasan itu direncanakan untuk dijadikan kawasan pedestrian. Namun, di tengah jalan terdapat perubahan desain penataan lantaran ada aspirasi dari warga sekitar.

Dari sekitar 12 meter lebar jalan yang ada di kawasan itu, sekitar 3 meter kemudian dijadikan akses untuk kendaraan bermotor. Sisanya tetap dijadikan kawasan pedestrian.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement