KPU: Satu Parpol di Jember Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

Red: Muhammad Fakhruddin

KPU: Satu Parpol di Jember Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (ilustrasi).
KPU: Satu Parpol di Jember Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (ilustrasi). | Foto: Dok Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto mengatakan satu partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari tujuh partai politik (parpol) yang telah diverifikasi faktual terkait dengan struktur kepengurusan partai tersebut.

"Ada sembilan parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual. Namun, hingga hari ini masih tujuh parpol yang didatangi untuk verifikasi faktual dan salah satu parpol dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Achmad Susanto di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin malam (17/10/2022).

KPU Kabupaten Jember telah melakukan verifikasi faktual terhadap tujuh parpol, yakni Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Buruh dijadwalkan verifikasi faktual pada hari Rabu (19/10) sesuai dengan kesiapan kedua parpol tersebut dalam menjalani verifikasi faktual.

Baca Juga

Menurut dia, satu parpol dinyatakan belum memenuhi syarat karena bendahara parpol yang bersangkutan mengundurkan diri. Namun, pihaknya masih memberikan kesempatan perbaikan kepengurusan karena ada masa perbaikan verifikasi faktual.

Partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat adalah Partai Gelora karena bendahara partai tersebut mengundurkan diri sehingga pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mencari pengganti bendahara tersebut.

"Dalam verifikasi faktual tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap struktur kepengurusan parpol, seperti ketua, sekretaris, dan bendahara sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," katanya.

Tidak hanya struktur pengurus parpol, lanjut dia, KPU juga mengecek keberadaan kantor parpol yang bersangkutan dan anggota parpol yang akan didatangi secara secara acak dan sampel saja.

KPU Kabupaten Jember memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual oleh KPU terhadap sembilan parpol di Jember.

"Kami yang melakukan pengawasan verifikasi faktual dibagi menjadi dua tim karena KPU juga memiliki dua tim verifikatur. Verifikasi faktual tersebut terkait dengan struktur kepengurusan parpol," katanya.

Ia menyebutkan ada catatan bawaslu dari verifikasi faktual, yakni salah satu pengurus (bendahara) Partai Gelora mengundurkan diri. Namun, belum ada dokumen resmi terkait dengan pengunduran diri tersebut sehingga partai yang bersangkutan harus melakukan perbaikan pada masa perbaikan verifikasi faktual.

"Partai Hanura masih belum bisa menghadirkan sekretaris dan bendahara. Namun, dalam pengawasan kami bahwa sekretaris sudah bisa dihubungi dengan video call. KPU akan menjadwalkan ulang verifikasi faktual terhadap Partai Hanura," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Pakar Perencanaan Kota: Ridwan Kamil Penuhi Syarat Kepala IKN

Satu Bacalon Bupati Malang Tidak Penuhi Syarat

Pemkab Majalengka Pastikan Larang Mudik

Syarat Dikabulkannya Doa

Mau Pindahkan Makam, Ini Syaratnya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark