Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim, mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kedua kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim, mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar.
sumber : Antara
Advertisement