Rabu 19 Oct 2022 11:37 WIB

In Picture: Sidang Mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

KPK menaksir perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara Rp10 miliar. .

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim, mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kedua kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim (kanan), mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar. (FOTO : ANTARA/Muhammad Adimaja)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013, Hasanuddin Ibrahim, mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Dalam kasus tersebut KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp18 miliar dan korupsi yang dilakukan Mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian bersama kedua terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement