Rabu 19 Oct 2022 23:59 WIB

In Picture: Sidang Perdana Agus Nurpatria di PN Jakarta Selatan

Terdakwa dianggap melakukan perintangan dalam proses penyidikan kasus Brigadir J..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Obstraction of Justice, Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Terdakwa dianggap melakukan perintangan dalam proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement