Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 120 Juta Dimusnahkan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

Anggota kepolisian membakar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat pemusnahan barang bukti (ilustrasi).
Anggota kepolisian membakar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat pemusnahan barang bukti (ilustrasi). | Foto: Antara/Ardiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian memusnahkan barang bukti (BB) kasus narkotika berupa 101,81 gram sabu-sabu senilai lebih dari Rp 120 juta di Mako Polsek Kromengan, Kabupaten Malang. BB ini merupakan hasil operasi kepolisian Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kromengan, AKP Hari Eko menjelaskan, pemusnahan BB narkoba ini sesuai aturan. Hal ini terutama lebih dari 10 gram menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim Kejaksaan. "Maka barang bukti lainnya harus dimusnahkan," kata Hari.

Menurut Hari, pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air lalu diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya, air larutan dibuang ke dalam septic tank disaksikan langsung oleh tersangka yang menguasai barang.

Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Sementara itu, bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Baik memakai, menjual, dan mengedarkan," ungkap AKP Hari.

Terkait


Polisi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba di Kota Malang

BNNP Jatim Musnahkan 19 Kilogram Ganja Hasil Sitaan

Ribuan Pil LL dan Belasan Kg BB Narkotika Dimusnahkan

10 Hari, Polresta Malang Ungkap 24 Kasus Narkoba

Puluhan Kilogram Narkoba Golongan 1 Dimusnahkan Polda Jatim

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark