REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Polisi telah berhasil menangkap pelaku penusukan bocah 12 tahun berinisial PS di Kota Cimahi. Pria terduga pelaku berinisial RNG (22 tahun) alias ical berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 Wib, Ahad (23/10/2022).
"Iya (ditangkap) tadi sore sekitar pukul 16.00 Wib lewat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Ahad (23/10/2022).
Ia menuturkan penyidik yang menangkap pelaku masih mengembangkan kasus tersebut. "Informasinya belum dibawa ke kantor masih dikembangkan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pelaku RNG diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan sehingga korban meninggal dunia.
"Modus kejadiannya diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban," katanya.
Ia mengatakan pelaku melihat korban berpisah dari teman-temannya usai mengaji dan langsung menemuinya serta meminta handphone. Namun pelaku tidak mendapati handphone dan langsung menusuk korban. "Namun tidak ada langsung ditusuk oleh pelaku dan pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.