Selasa 25 Oct 2022 16:37 WIB

DLH Kabupaten Bogor akan Terapkan Zonasi Pengelolaan Sampah

DLH telah menunjuk tiga kecamatan sebagai pembagian zonasi pengelolaan sampah.

Red: Nur Aini
Pengolahan sampah. Ilustrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menerapkan sistem zonasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari wilayah barat, timur, hingga selatan.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pengolahan sampah. Ilustrasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menerapkan sistem zonasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari wilayah barat, timur, hingga selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera menerapkan sistem zonasi dalam pengelolaan sampah, mulai dari wilayah barat, timur, hingga selatan.

"Jadi rencana (zonasi) tersebut untuk mempersiapkan pengembangan wilayah yang ada di Kabupaten Bogor. Seperti di Bogor Selatan adanya rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, dengan begitu bakal ada penambahan volume sampah," kata Kepala DLH Kabupaten Bogor, Ade Yana di Cibinong, Bogor, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga

Menurutnya, DLH telah menunjuk tiga kecamatan sebagai pembagian zonasi pengelolaan sampah. Tiga kecamatan itu adalah Jasingan untuk wilayah barat, Cariu untuk wilayah timur, dan Cijeruk untuk wilayah selatan.

Ade Yana menjelaskan bahwa dengan pembagian zonasi pengelolaan tersebut membuat pembuangan sampah di Kabupaten Bogor tidak hanya terpusat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga. Kemudian, biaya operasional truk sampah dapat lebih efisien.

"Untuk pengeluaran pun nantinya bisa lebih irit. Karena saya harapkan nantinya itu bisa berjalan dengan pengelolaanya oleh pihak ketiga," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor menggandeng pihak ketiga dalam mengatasi permasalahan sampah agar penanganannya berjalan efisien dan efektif.

"Beberapa daerah lain sudah begitu, bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, DLH (Dinas Lingkungan Hidup) tak perlu memikirkan perawatan kendaraan, BBM atau lainnya," kata Ferry Roveo.

Menurutnya, dengan menggandeng pihak ketiga, maka anggaran yang dikeluarkan Pemkab Bogor untuk penanganan sampah bisa lebih minim. Sehingga DLH bisa fokus pada program dan kegiatan lainnya. Karena, persoalan sampah selesai ditangani pihak ketiga.

"Kita dari Komisi III sudah mendorong ke arah situ (kerja sama pihak ketiga),karena ketika kita melakukan kunjungan di beberapa daerah, mereka sudah menerapkan sistem seperti itu," ungkapnya.

Ferry menyebutkan, analisa yang dilakukan Komisi III menilai DLH cukup besar mengeluarkan anggaran penanganan sampah, mulai dari perawatan truk sampah, pengadaan BBM, dan lain-lain.

Seperti pada APBD Perubahan 2022, DLH Kabupaten Bogor meminta anggaran Rp17 miliar untuk penanganan sampah selama tiga bulan hingga akhir tahun. Rinciannya, Rp2 miliar untuk BBM, Rp7 miliar untuk honor pegawai, Rp7 miliar Untuk Pemeliharaan kendaraan dan Rp1,9 miliar untuk penunjang kegiatan lainnya.

"Kalau DLH ingin ikut andil dalam melakukan efisiensi seharusnya pengajuan anggarannya tidak besar. Karena dengan pengajuan besar itu memberatkan APBD kita," ujar Ferry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement