Rabu 26 Oct 2022 05:32 WIB

Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Enggan Turun dari Mobil

Nikita menolak turun dari mobil saat memasuki gedung Satreskrim Polresta Serang Kota.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Artis kontroversial Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Artis kontroversial Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan tersangka Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya, Kejari Serang menahan Nikita di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Selasa (25/10/2022).

Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri membenarkan jika Nikita sudah ditahan. "Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari," kata Iwan di Kota Serang, Banten, Selasa.

Sementara itu, Nika datang ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jin biru dongker saat masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nika awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, artis kontroversial tersebut baru turun dari mobil dan masuk ke ruang pemeriksaan.

Baca juga : Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan dalam Kasus Pelanggaran UU ITE

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang. Iwan mengatakan, Nikita sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan.

"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serang Kota," katanya.

Akibat dari perbuatannya, NM dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kejari Serang resmi menahan Nikita setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Baca juga : Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani karena Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement