REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad mengatakan, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait zakat merupakan suatu kebutuhan. Sebelumnya MUI telah menetapkan empat fatwa terkait zakat pada pekan lalu.
"Fatwa bagi umat Islam adalah mengisi kekosongan hukum karena adanya perkembangan kebutuhan umat. Fatwa adalah sebuah kebutuhan," kata Noor pada Selasa (25/10/2022).
Adapun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Konsiyering dan Pleno Komisi Fatwa MUI terkait masalah zakat pada 19-20 Oktober 2022. Di antaranya yang pertama, fatwa zakat fitrah dengan uang. Kedua, zakat untuk penanggulangan bencana dan dampaknya. Ketiga, fatwa tentang qardh hasan. Keempat, zakat harta yang digadai.
"Zakat fitrah dengan uang misalnya sudah lama dijalankan oleh sebagian umat Islam dengan pertimbangan lebih praktis. Demikian tentang zakat untuk bencana, mengingat banyaknya bencana di Indonesia dan secara tekstual tidak termasuk dalam asnaf delapan, sementara itu kebutuhan untuk membantu korban bencana baik fisik maupun non fisik sangat dibutuhkan. Tentang qardhul hasan juga membutuhkan penjelasan karena secara jelas disebut dalam nash Alquran tetapi prakteknya perlu penjelasan karena terkait dengan perbankan," ujar Noor.
Noor mengatakan, Baznas telah mengeluarkan tagline aman syar'i, aman regulasi dan aman NKRI. Untuk itu fatwa tersebut menjadi sebuah tuntutan dan kebutuhan bagi Baznas untuk lebih memperkuat perannya agar tetap aman syar'i, dan dapat menjawab setiap kebutuhan masyarakat.
"Ke depan masih banyak fatwa yang kami butuhkan misalnya ada pertanyaan dari youtuber apakah dia wajib zakat dari hasil youtube-nya dan berapa persen. Demikian juga ada pertanyaan bagaimana dengan hukumnya pengumpulan zakat dan penyaluran zakat digital yang lintas negara," kata Noor.