REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji menemui ribuan pendukung Arema FC yang biasa dikenal dengan sebutan Aremania, yang menggelar aksi damai di depan Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2022) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Sutiaji, pada saat menemui ribuan Aremania tersebut mengatakan, ia bersama Aremania juga akan terus mengawal proses hukum yang saat ini dilakukan oleh pihak berwajib. Keadilan untuk 135 orang korban meninggal dunia, kata dia, harus ditegakkan.
"Atas nama pribadi dan mewakili warga Kota Malang, terus mengawal proses hukum. Tentu kita satu tekad, bahwa tidak ada intimidasi, penyalahgunaan, dan kita harus fair," kata dia.
Sutiaji menjelaskan, terkait dengan sejumlah tuntutan yang diserukan oleh ribuan Aremania tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan keinginan Aremania tersebut.
Menurutnya, tuntutan itu di antaranya akan dikirimkan secara daring kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Proses hukum akan terus dikawal hingga keadilan tercapai untuk para korban.
"Akan kami sampaikan ke Kapolri, Komnas HAM. Bahwa kita sepakat akan mengawal terus proses hukum yang ada. Kita akan kawal sampai keadilan tercapai," katanya.
Pada aksi damai yang dilakukan oleh ribuan Aremania tersebut, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan, di antaranya adalah menuntut proses hukum yang adil terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
Kemudian, juga menuntut pertanggungjawaban moral seluruh jajaran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk mundur dari jabatannya. PSSI juga harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelanggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA.
Tuntutan lainnya, juga meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat terjadi tragedi Kanjuruhan, yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia tersebut.
Aremania juga menuntut transparansi aparat kepolisian terkait hasil sidang etik eksekutor penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus dipidana.