Demi Validasi Syarat Parpol, Verifikasi Dilakukan di Tengah Danau

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq

Petugas KPU memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol.
Petugas KPU memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol. | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Berbagai tantangan dihadapi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menuntaskan tahapan verifiakasi faktual anggota partai politik (parpol) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, para anggota penyelenggara pemilu ini harus melawan tantangan medan demi mendapatkan data- data yang akurat dalam proses verifikasi faktual anggota parpol ini.

Seperti yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam  memastikan data-data salah satu anggota parpol yang berprofesi sebagai nelayan branjang apung di tengah Danau Rawapening, Kabupaten Semarang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan, proses verifikasi faktual hingga ke tengah danau ini memberikan gambaran bahwa KPU benar-benar melaksanakan proses dan tahapan ini sesuai regulasi.

Dalam hal ini Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol. Walaupun keberadaannya di tengah danau, selama yang bersangkutan bisa ditemui tetap diupayakan.

Sehingga para verifikator harus menggunakan perahu motor untuk  mendatangi anggota parpol peserta pemilu yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi validitas data  keanggotaannya di branjang apung Rawapening.

"Karena anggota parpol yang dimaksud sehari-hari memang  menghabiskan waktu di branjang apung Rawapening karena profesinya,” jelas Maskup, di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Tidak hanya di tengah  Rawapening, di wilayah desa yang terisolir karena akses jalannya yang terputus  juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang, seperti di Desa Duren, Kecamatan Sumowono.

Ia menambahkan, cakupan verifikasi faktual di Kabupaten Semarang hingga saat ini hampir 80 persen. “Kita masih ada waktu sampai 4 November, targetnya 31 Oktober sudah terselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik yang memonitor langsung pelaksanaan verifikasi faktual bersama komisioner KPU Jateng, membenarkan.

Sebagai penyelenggara pemilu, ia harus memastikan tahapan verifikasi faktual oleh KPU di daerah telah berjalan sesuai dengan amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Proses ini telah dilakukan apapun tantangan yang harus dihadapi.

Ia telah melihat langsung bagaimana proses ini harus dilakukan verifikator KPU Kabupaten Semarang di tengah Rawapening atau di tempat nelayan branjang apung tersebut beraktivitas sehari-hari.

"Makanya kami juga diajak anggota KPU melihat prosesnya, dengan menaiki perahu mesin menuju ke tengah Rawapening," tambahnya.

Terpisah, Prasetyo, nelayan branjang apung yang diverifikasi tim verifikator KPU Kabupaten Semarang, mengaku sehari-hari memang banyak beraktivitas di Rawapening.

Warga Desa Rowosari, Kecamatan Tuntang ,ini juga menyampaikan telah diverifikasi seputar data-data identitas, KTP, serta kartu anggota (KTA) parpol. "Terima kasih sudah didatangi, karena waktu saya memang habis di Rawapening," ungkap dia.

Terkait


Pengamat: Putusan MK Menguntungkan Parpol di Parlemen

Sekjen KIPP: Verifikasi Faktual Memiliki Masalah

16 Parpol di Jabar Lolos Verifikasi

PKPI tak Lolos Verifikasi di Kota Malang

Hasto: Setelah Menang Pemilu 2014, PDIP Kini Lebih Siap

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark