Senin 31 Oct 2022 16:20 WIB

PT PDS Belum Dapat Izin untuk Gunakan Jalan Nasional untuk Aktivitas Pertambangan

DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar aktivitas tambang PT PDS dihentikan.

Akses jalan nasional untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Foto: foto istimewa
Akses jalan nasional untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, LUWU TIMUR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyatakan PT Panca Digital Solutions (PDS) belum mendapatkan izin untuk menggunakan jalan nasional dalam melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Ketua Komisi D, DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi maupun dokumen adanya izin kepada PT PDS untuk menggunakan jalan milik negara di Luwu Timur. Menurut dia, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan. 

Baca Juga

"Dan hasilnya, pihak balai menyatakan sama sekali belum mengeluarkan izin tersebut," ujar Rachmatika dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022). 

Menurut Rachmatika, pihak BBPJN hanya mengeluarkan surat permintaan agar PT PDS memenuhi seluruh persyaratan untuk pemberian dispensasi penggunaan tersebut. Menurut dia, persyaratan yang diminta itu, sampai saat ini belum dipenuhi oleh PT PDS, sehingga izin menggunakan jalan tersebut belum dikeluarkan. 

"Pihak BBPJN mengatakan sama sekali tidak mengeluarkan izin kepada PT PDS," imbuh Rachmatika. 

Sebelumnya, DPRD Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar seluruh aktivitas tambang PT Panca Digital Solution (PDS) dihentikan di Kabupaten Luwu Timur. Perusahaan tersebut dinilai DPRD Sulsel telah melanggar beberapa aturan yang mendukung aktivitas pertambangan di daerah itu.

Rekomendasi DPRD Sulsel tersebut dikeluarkan pada Selasa, (18/10/2022) dengan nomor 601/319/DPRD. Surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawansyah Muin, ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan perihal "Penyampaian Rekomendasi".

Dalam surat tersebut, DPRD Sulsel meminta tiga dinas untuk menyikapi aktivitas tambang PT PDS di Luwu Timur. Tiga dinas tersebut yakni Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, dan Dinas Lingkungan Hidup.

DPRD merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan agar mencabut surat Nomor B.27/Bid.lalin/V/2022, tanggal 20 Mei 2022, sambil menghentikan PT PDS menggunakan/melintasi jalan menuju pelabuhan Lampia Malili, Luwu Timur sebelum PT PDS dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlalu.

Dinas Perhubungan diminta berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan untuk menghentikan atau melarang PT PDS menggunakan atau melintasi jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang menuju Pelabuhan Lampia sebelum PT PDS memiliki izin prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakukan khusus sebagaimana yang dipersyaratkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan dalam surat nomor : BM.03.01.Bb13/1693, tanggal 24 Juni 2022.

DPRD juga meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar memerintahkan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Malili untuk meninjau kembali Persetujuan Perpanjangan Izin Pemakaian Pelabuhan Umum Malili untuk pemuatan laterit besi yang diberikan kepada PT PDS .

Atas keputusan DPRD Sulsel tersebut, BBPJN lalu mengeluarkan surat larangan kepada  PT Panca Digital Solution agar tidak menggunakan jalan Nasional Ruas Malili–Bts, Sultra di kilometer 575+000 sampai dengan 580+000 sebelum adanya izin prinsip dispensasi penggunaan jalan. 

PT PDS lalu melayangkan surat permohonan dispensasi jalan kepada BBPJN Sulsel pada 14 Oktober. Pada 26 Oktober, BBPJN membalas surat tersebut. PT PDS diminta untuk melengkapi persyaratan berupa rencana teknis seperti gambar rute, gambar konstruksi, dan bahan konstruksi. 

Selain itu PT PDS, juga diminta melaporkan metode pelaksanaan, izin usaha, jaminan konstruksi sebesar Rp 3,6 miliar, dan jaminan kerugian pihak ketiga senilai Rp 50 juta berupa jaminan bank atau jaminan perusahaan asuransi.

Adapun Humas PT PDS, Jois membenarkan pihaknya masih menggunakan ruang jalan nasional tersebut. Alasannya, surat dari BBPJN merupakan persetujuan izin prinsip dispensasi penggunaan jalan. 

"Kami sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta BBPJN," ujar Jois. 

Jois mengatakan, surat yang terbit pada 26 Oktober tersebut merupakan persetujuan prinsip dispensasi untuk pengguna jalan tersebut. Surat itu diteken oleh Kepala BBPJN Sulsel, Reiza Setiawan.

"Kami juga heran kenapa ada surat larangan sementara sudah ada izin prinsip," singkatnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement