Senin 31 Oct 2022 21:45 WIB

Selama 2022, KA Sumbar Terlibat 15 Kali Kecelakaan Lalu Lintas

Banyak kendaraan tetap melaju meski sudah ada peringatan di perlintasan KA.

Rep: Febrian Fachri  / Red: Friska Yolandha
Mobil melintas di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (3/12/2021). Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, mengatakan selama tahun 2022, sudah terjadi 15 kecelakaan melibatkan kereta api di perlintasan sebidang.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Mobil melintas di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (3/12/2021). Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, mengatakan selama tahun 2022, sudah terjadi 15 kecelakaan melibatkan kereta api di perlintasan sebidang.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Vice President PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, mengatakan selama tahun 2022, sudah terjadi 15 kecelakaan melibatkan kereta api di perlintasan sebidang. Arie menyebut tingginya angka kecelakaan pada perlintasan sebidang ini karena para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

"Diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," kata Arie, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Arie menjelaskan perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA ini, KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi di Jl KH Ahmad Dahlan, JPL No.09 Alai 2 KM 9+136 lintas Padang-Tabing. Mereka menggandeng  Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," ucap Arie.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement