Pelanggar Lalu Lintas di Malang tidak Ditilang Secara Manual
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Pengendara berjalan mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terkait pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). | Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Malang tidak akan lagi mendapatkan tilang secara manual. Hal ini diungkapkan langsung Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung .
Sebelum ada larangan tilang manual, kata dia, Polres Malang sudah menerapkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik. Meskipun tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan tetap bisa ditindak jika melanggar lalulintas.
Penilangan menggunakan sistem pantauan melalui Tilang Elektronik. Menurutnya, sudah ada beberapa titik di
wilayah hukum Polres Malang yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di Simpang Kepanjen, Kabupaten Malang. "Selain itu, juga ada ETLE yang sifatnya mobile," katanya.
Di samping itu, pihaknya juga melangsungkan agenda Patroli Simpatik. Ting simpatik sendiri menyasar para pengguna jalan. Tak hanya itu, serangkaian agenda simpatik ini juga menyasar sekolah maupun pondok pesantren.
“Dari Satlantas telah dilaksanakan kegiatan simpatik, di antaranya berupa Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka,” jelas AKP Agnis.
Selain menyasar kalangan pelajar, giat simpatik Satlantas Polres Malang juga menyasar masyarakat umum khususnya para pengguna jalan. Salah satu caranya dengan melalui penyampaian tertib berlalu lintas. Kemudian pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun elektronik.
Dengan cara-cara begitu, Agnis berharap masyarakat di Kabupaten Malang bisa lebih menaati lalu lintas. Namun untuk kejadian laka lantas, pihaknya tetap akan memproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.