Pemkab Pamekasan Berlakukan Lantor Pengurusan Dokumen Kependudukan
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Pamekasan Berlakukan Lantor Pengurusan Dokumen Kependudukan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberlakukan 'layanan tak osa toron dheri motor/ Lantor' pada pengurus dokumen kependudukan sebagai upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat yang hendak mencetak kartu tanda penduduk elektronik.
"Lantor atau layanan tak osa toron dheri motor ini merupakan bahasa Madura yang berarti 'layanan tanpa turun dari sepeda motor," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkab Pamekasan Ach Faisol di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022).
Faisol menjelaskan, 'lantor' digelar untuk memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada warga Pamekasan yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
"Jadi, melalui 'lantor' ini masyarakat tidak perlu turun dari kendaraannya, tinggal memberi berkas, menunggu beberapa menit saja dan dokumen kependudukan selesai," katanya.
Faisol menjelaskan, program 'lantor' ini merupakan salah satu program inovatif di bidang pengurusan administrasi kependudukan.
Dispenduk Capil Pemkab Pamekasan sengaja menggunakan istilah berbahasa Madura, karena ingin program itu cepat dikenal masyarakat.
"Selain lantor' ada beberapa program lain di bidang kependudukan yang juga menggunakan Bahasa Madura dan tujuannya untuk meningkatkan pelayanan di bidang kependudukan," katanya.
Masing-masing program 'Cobik Pasar', 'Arek Lancor', Super Settar, Pelita, Sajen Senneng, Sapamu Gratis dan Lastare Kak.
Cobik Pasar atau Cetak Dokumen Dhibik Pas Rantah, yang artinya mencetak dokumen kependudukan langsung jadi, merupakan program cetak mandiri atau cetak sendiri yang dilakukan oleh penduduk secara langsung melalui anjungan Dukcapil Mandiri berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, Kutipan Akta dan kartu identitas anak (KIA).
Program Arek Lancor (Arekkam Langsung Cetak Tak Usa Ka Kantor) artinya merekan langsung cetak dan tidak usah ke kantor merupakan layanan yang diperuntukkan khusus bagi warga lanjut usia, penduduk rentan, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), dan orang sakit.
Program Super Settar (Sistem Pelayanan Akta Siap Antar), merupakan sistem pelayanan pelaporan kelahiran melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Melalui program ini masyarakat cukup mendaftarkan peristiwa kelahiran melalui nomor 087767700001 untuk selanjutnya masyarakat bisa mencetak dokumennya sendiri di rumah tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Pamekasan.
Program Pelita (Pelayanan Kartu Identitas Anak), sebuah program untuk mendorong peningkatan pendataan, pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional anak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). "Sasarannya adalah anak usia 5 sampai 16 tahun," kata Faisol, menjelaskan.
Program Sajen Senneng (Sadeje Layanan Settong Kennengan) artinya semua layanan di satu tempat, merupakan sistem layanan terintegrasi pada satu loket untuk mengurus dokumen kependudukan.
Layanan ini meliputi kartu keluarga, KTP elektronik, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, dan administrasi kependudukan lainnya.
Program Sapamu Gratis (Santun, Cepat, Mudah, Gratis) merupakan program dengan layanan yang ramah, dan tanpa pungutan biaya.
"Terakhir adalah 'Lastare Kak' atau Layanan Are Sabto Toron ka Dhisah artinya layanan hari Sabtu turun ke desa," katanya.
Menurut Kepala Dispenduk Capil Pemkab Pamekasan Ach Faisol, program ini merupakan kegiatan blusukan atau jemput bola yang dilaksanakan pada hari Sabtu menyisir masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk memastikan semua penduduk memiliki dokumen kependudukan agar mereka mendapatkan perlindungan hukum dan haknya sebagai warga negara.