REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa tenggara Timur mendeportasi seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RAJ. Ia diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo, Ya Mahendra, mengatakan pendeportasian RAJ dilakukan setelah keberadaan RAJ diketahui oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) kabupaten Ngada. "Berdasarkan laporan tersebut, kantor Imigrasi Labuan Bajo dan Timpora gabungan kabupaten Ngada melakukan pemeriksaan terhadap RAJ," katanya, Kamis (3/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa RAJ adalah warga negara asal Filipina yang terverifikasi oleh kedubes Filipina di Jakarta. Dia masuk ke wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen Keimigrasian apapun. RAJ juga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Christian Prantigo menambahkan selain masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen Keimigrasian, RAJ juga tidak melaporkan keberadaannya di Kantor Imigrasi atau Kedutaan Filipina setibanya di Indonesia.
"Jadi selama di Indonesia WNA itu tidak pernah melaporkan keberadaannya ke Kedubes Filipina dan juga ke kantor Imigrasi," ujar dia.
Ia menjelaskan pendeportasian itu juga dilakukan sesuai dengan Pasal 75 jo Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RAJ dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Proses pendeportasian dilakukan melalui bandara Komodo Labuan Bajo, kemudian ke Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.