Selasa 08 Nov 2022 06:40 WIB

Bolehkah Menjamak Sholat Saat Hujan? 

Sholat jamak identik dengan orang yang sedang melakukan perjalanan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Menjamak Sholat Saat Hujan?. Foto:  Sujud saat sholat (ilustrasi)
Foto: Republika
Bolehkah Menjamak Sholat Saat Hujan?. Foto: Sujud saat sholat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Biasanya, sholat jamak identik dengan orang yang sedang melakukan perjalanan. Namun demikian bagaimana hukumnya menjamak sholat saat hujan? 

Sebagaimana diketahui secara umum dalam kitab-kitab fikih, sholat-sholat yang dapat dijamak seperti shalat Zhuhur dijamak dengan Ashar, dan sholat Maghrib dengan Isya. Sementara itu sholat Subuh tidak dapat dijamak, baik dengan sholat sebelumnya maupun dengan sholat sesudahnya. Sama halnya dengan tidak boleh menjamak sholat Maghrib dengan Isya. 

Baca Juga

Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menjelaskan, boleh hukumnya menjamak sholat secara taqdim jika terjadi hujan. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW shalat dengan menjamak Zhuhur dan Ashar serta MAghrib dan Isya selama 7 dan 8 hari. 

Imam Muslim menambahkan, hal itu bukan dalam kondisi terancam atau dalam perjalanan. Imam Bukhari menyitir. Ayyub, salah seorang perawi berujar, "Barangkali itu dilakukan pada malam turun hujan,". 

Di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Beliau (Rasulullah SAW) tidak ingin merepotkan seorang pun dari umatnya,". (HR Bukhari no 518 dan Muslim no 705). 

Dalam hal ini, menjamak sholat tidak boleh dilakukan pada waktu sholat yang kedua karena bisa jadi hujan berhenti. Jika itu terjadi, sholat yang pertama dilakukan di luar waktu tanpa alasan. 

Adapun untuk pelaksanaannya disyaratkan beberapa hal berikut: 

Pertama, sholat jamaah didirikan di masjid yang jauh menurut ukuran normal. Tempat tersebut tidak mungkin dicapai karena hujan. 

Kedua, hujan berlangsung hingga sholat pertama selesai waktu salam. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement