Selasa 08 Nov 2022 18:49 WIB

Sidang Nyaris Berakhir Ricuh Saat Hakim Bacakan Vonis Terdakwa Klitih Yogyakarta

Ketiganya dianggap telah mencoreng nama Yogyakarta.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus 'klitih' atau aksi kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara enam hingga 10 tahun penjara. Ketiga terdakwa pelaku kejahatan jalanan itu ialah RNS (19 tahun) divonis sepuluh tahun penjara serta FAS (18) dan MMA (21) yang masing-masing divonis enam tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian," kata Ketua Majelis Hakim Suparman saat sidang putusan di PN Yogyakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

"Oleh karena para terdakwa dijatuhi dipidana, maka haruslah dihukum dan membayar biaya perkara," kata Suparman.

Menurut Suparman, hal yang memberatkan vonis tiga terdakwa itu ialah karena perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan dianggap mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang aman.

"Berbelit-belit saat memberikanketerangan di persidangan," tambah Suparman.

Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapaorang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Suasana bertambah ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

Mengingat sidang belum selesai, Suparmanmeminta hadirin sidang untuk tenang dan mengatakan para terdakwa masih bisa mengajukan banding.

"Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa masih bisa banding," tegas Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa,Taufiqurrahman, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding karena bukti terkait putusan dinilai lemah.

"Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding," ujar Taufiqurrahman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement