REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan GP Ansor DKI Jakarta terhadap Faizal Assegaf. Rencananya, penyidik bakal memeriksa pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan perihal kasus ujaran kebencian tersebut.
"Saat ini masih didalami penyidik. Nanti diagendakan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022).
Namun, Zulpan sendiri belum membeberkan secara pasti kapan pihaknya bakal memeriksa para saksi tersebut. Laporan kasus ini sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 November 2022.
"Nanti akan dipanggil pelapor dan terlapornya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Faizal Assegaf menanggapi pelaporan atas dirinya yang telah dilayangkan oleh GP Ansor DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. Ia menduga pelaporannya tersebut sebagai sebuah upaya pengalihan atau upaya untuk memecah perhatian publik terkait persidangan kasus Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
"Saya duga upaya dari Yahya Staquf dan Yaqut karena tanggal 10 November Bendahara PBNU akan disidangkan secara resmi, persidangan kasus korupsi bendahara umum PBNU Mardani Maming," ujar Faizal saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
Adapun terkait dengan cuitannya yang menyebut Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf sebagai pembenci habaib, menurut Faizal, hal itu berkaitan dengan pernyataan Yahya Cholil Staquf yang menyebut habaib sebagai pendatang di Indonesia. Karena itu dirinya, mempertanyakan data fakta naskah akademisnya apa dasar yang menyebutkan habaib datang ke Indonesia sebagai pengungsi.
“Karena itu sebagai pelecehan dan tidak ditemukan dalam bukti-bukti otentik ya. Kemudian itu menjadi pokok pelaporan yang mereka anggap menghina," kata Faizal.