Selasa 15 Nov 2022 14:45 WIB

In Picture: Sidang Perdana Kasus Aksi Cepat Tanggap Digelar Daring

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan penggelapan dana..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Hariyadi dan terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam pantulan layar) saat menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar, kiri) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasan sidang perdana terhadap terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) saat menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terkait perkara dugaan penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement