Kampus— Bea meterai adalah pajak atas dokumen yang biasanya berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokurnen. Untuk memundahkan membayar pajak dokumen ini, pemerintah sudah mengeluarkan meterai elektronik.
Apa itu meterai elektronik ? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Meterai elektronik ini punya kode unik dan keterangan tertentu.
Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, termasuk meterai elektronik, pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Rabu (16/11/22) mengatakan, untuk membeli masyarakat dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Daftar Distributor Resmi Meterai Eektronik
1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;
2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;
3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;
4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/;
5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/.
Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik
Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan Meterai Elektronik
1. Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;
4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;
7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;
8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”
9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;
10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;
11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;
13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;
14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.
Baca juga :
Apa itu G20 ? Apa Agenda KTT G20 di Bali ?
Rektor Unair Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Periode 2022-2023
ITB Gelar MetaBinar Pertama di Indonesia, Apa Itu MetaBinar ?
Rektor IPB Prof Arif Satria Terpilih sebagai The Most Popular Leader in Social Media 2022
ITB Punya Hybrid CreateView Smart Classroom, Pertama dan Satu-satunya di Indonesia
Dua Profesor IPB Masuk Top 100 Ilmuwan Terbaik Asia Bidang Marketing
Tahun 2023 Resesi Ekonomi ? Ini Tips Mengelola Keuangan Pribadi untuk Menghadapinya dari Pakar UGM
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail :