Kamis 17 Nov 2022 11:59 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB Bermodus Pinjaman Online

Polisi masih mendalami apakah masih ada keterlibatan pihak lain.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin (tengah).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Polres Bogor berhasil menangkap wanita berinisial SAN, terduga pelaku dalam kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB University. SAN ditangkap di wilayah Kota Bogor pada Kamis (17/11/2022) pagi.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan terduga pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, SAN sedang dimintai keterangan sehubungan dengan modus, motif, dan keterangan lain di Mako Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. “Sudah mengarah pada satu nama, namun kami masih mengembangkan pada rekan-rekannya yang lain yang ikut berperan aktif,” kata Iman di Mako Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

Iman mengatakan, pihaknya tengah mendalami apakah ada orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini. Sebab, dari keterangan para saksi, ada beberapa orang yang membantu untuk terselenggaranya kegiatan sosialisasi dengan para mahasiswa tersebut.

Diketahui, kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh terduga pelaku dengan melakukan suatu proyek bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjol ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.

Lalu, terduga pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik terduga pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh terduga pelaku. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tidak memenuhinya.

“Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, SAN masih dalam proses penyidikan dan terancam jadi tersangka. SAN pun terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement