REPUBLIKA.CO.ID, KELUANG - Tak lama dari kejadian semburan api sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Muba pada 15 Oktober lalu, para penambang minyak ilegal Desa Tanjung Dalam kembali berulah. Aktivitas mereka merembet ke pencemaran lingkungan. Diketahui tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut menyebabkan pencemaran ke Sungai Parung dan Sungai Dawas.
Geram dengan kecuekan para penambang ilegal ini, Pj Bupati Muba Apriyadi didampingi Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat dan Kapolres Muba AKBP Siswandi pada Kamis (17/11/2022) mendatangi lokasi pencemaran sungai akibat dari aliran penampungan minyak ilegal. "Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal aktivitas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," tegasnya.
Ia mengingatkan para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk menyetop semua aktivitas di lokasi penambangan minyak. "Ya, ini rupanya masih saja beraktivitas ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," tegasnya lagi.
Apriyadi menjelaskan untuk mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, pihaknya melakukan penutupan penampungan minyak dan memberikan sekat kanal. "Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak kepolisian," bebernya.
Apriyadi juga menegaskan akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal. "Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," ujarnya.
Di lokasi sama, Kapolres Muba AKBP Siswandi menegaskan telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam termasuk perangkat desa segera menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal. "Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," tegas Siswandi.