SURABAYA – Kasus tindak pidana pemalsuan merek pupuk berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Polisi sekaligus menangkap dua tersangka berinisial EF dan P. Kasi Humas Polres Lamongan, Anton Krisbyantoro mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari pemilik merek pupuk tersebut bernama Nur Hasyim. "Bahwa di Desa Banjarwati,...
Berita Lainnya