Jumat 18 Nov 2022 15:41 WIB

Empat Eksekutor Bayaran Istri TNI AD Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Para pelaku yang merupakan suruhan Kopda Muslimin gagal menembak Rina Wulandari.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Personel Resmob Polrestabes Semarang berpakaian sipil membopong tersangka Sgn selaku eksekutor penembakan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Empat eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34 tahun), istri anggota TNI AD di Kota Semarang, kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk dilakukan penuntutan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Semarang, M Rizky Pratama, mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing bernama Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang, Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan. "Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya di Kota semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11/2022).

Selain keempat eksekutor, polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api (senpi) yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu. Rizky menjelaskan, kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara. "Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.

Sementara untuk tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri. Kelima tersangka, lanjut Rizky, akan ditahan di LP Semarang. Dia menyebut, setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota Batalyon Artileri Pertahanan Udara (Yonarhanud) 15/DBY  pada 18 Juli 2022. Rina akan dieksekusi setelah menjemput anaknya pulang sekolah dari SD. Namun, para eksekutor gagal dalam menjalankan tugasnya, dan malah terekam CCTV.

Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu. Adapun Kopda Muslimin akhirnya memilih bunuh diri ketika pulang ke rumah orang tuanya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement