Sabtu 19 Nov 2022 11:08 WIB

Galon Minum Isi Ulang Disebut Berbahaya, Ahli Kesehatan Bantah dengan Fakta Ini

Regulator dinilai perlu mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta ilmiah.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Air minum dalam kemasan galon
Foto: Istimewa
Air minum dalam kemasan galon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut data UNICEF, hampir 70 persen sumber air minum bagi rumah tangga Indonesia tercemar limbah feses. Hal ini diperkuat dengan hasil studi Kementerian Kesehatan, Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT), yang dilakukan pada 2020. Penelitian itu menyatakan, tujuh dari 10 rumah tangga Indonesia mengonsumsi air terkontaminasi bakteri E coli.

Sebagai "jalan keluar", masyarakat menggantungkan kebutuhan air minum pada air minum dalam kemasan (AMDK). Suplai AMDK di Indonesia mencapai 29 miliar liter per tahun. 

Baca Juga

Meski begitu, pilihan tersebut tak lantas membuat masyarakat bebas dari rasa khawatir. Pasalnya, muncul isu di masyarakat tentang risiko kesehatan pada kemasan galon guna ulang (isi ulang) berbahan polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA). Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat?

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Ahmad Sulaeman, mengatakan air yang aman dikonsumsi harus memenuhi dua syarat yakni aman secara fisik dan kandungan. Secara fisik, air harus tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Adapun secara kandungannya, harus bebas dari cemaran dan mikroba berbahaya.

Ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Akhmad Zainal Abidin, mengkritik narasi yang dibangun mengenai risiko kesehatan dari AMDK. Dia menyampaikan, hal ini cenderung diskriminatif.

"Jadi kalau sekarang isunya BPA berbahaya atau berisiko untuk kesehatan, jangan hanya mendengar namanya lalu percaya kalau itu berbahaya," ujar Zainal.

Menurut dia, ada empat faktor yang harus diperhatikan. Jangan hanya menyebut nama zat tertentu, lalu dikategorikan tidak boleh. "Itu pemikiran yang salah dan terlalu primitif. Harus disebutkan tiga faktor lainnya yakni konsentrasi, populasi, dan lama kontak. Baru bisa ditetapkan sebagai tanda bahaya," ujar Zainal.

Dia mengatakan, regulator perlu mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta ilmiah. "Jangan mengambil kebijakan berdasarkan isu yang belum terbukti secara ilmiah. Kita perlu menjadi negara yang betul-betul teredukasi," ujarnya.

Kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat sudah digunakan lebih dari 38 tahun di Indonesia. Sampai hari ini, para ahli seperti Prof Sulaeman maupun Akhmad Zainal sepakat, belum pernah mendengar ada orang yang meninggal atau sakit akibat keracunan air minum dari galon polikarbonat. 

"Polikarbonat itu adalah plastik yang aman, dan terkategori sebagai food grade. BPA sendiri sudah lolos dari uji 34 macam bahan yang dikategorikan berbahaya untuk makanan," ujar Zainal.

Isu ini menjadi ramai ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi peraturan dengan mewajibkan produsen air kemasan dengan galon guna ulang memberi label "berpotensi mengandung BPA" pada produknya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement