REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah Jambi menghentikan sementara lalu lintas angkutan batu bara hingga waktu yang belum ditentukan karena adanya perbaikan ruas jalan di Kabupaten Batanghari Jambi. "Semua angkutan batu bara hanya boleh menunggu di mulut tambang sampai waktu yang belum ditentukan hingga perbaikan jalan selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafidi Jambi, Selasa (22/11/2022).
Dhafi mengatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Senin (21/11) malam. Dalam hal ini pihaknya juga telah mengupayakan mengatur angkutan batu bara yang masih menggantung di jalan atau sudah keluar dari mulut tambang. "Tadi malam sudah kami luruskan yang menggantung di jalan," katanya menjelaskan.
Berdasarkan imbauan yang diberikan Polda Jambi sehubungan dengan adanya perbaikan ruas jalan di Kabupaten Batanghari kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dan transportir di wilayah Tebo, angkutan batu bara tetap menunggu di mulut tambang dan tidak diperbolehkan keluar dari mulut tambang. Larangan itu sampai informasi lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi dan Satlantas Polres Tebo.
Sementara itu, Dhafi menjelaskan bahwa kemacetan yang terjadi di Batanghari tersebut murni karena kerusakan jalan yang makin parah. Ia mengatakan bahwa pihak Satlantas Polres Batanghari sejak beberapa hari belakangan sudah mengatur kemacetan dengan maksimal. Bahkan pihaknya secara swadaya telah melakukan perbaikan jalan dengan meminjam alat berat dari Dinas PUPR dan menimbun jalan berlubang. "Personel kami sudah bahu-membahu untuk mengatur agar tidak terjadi kemacetan," katanya menerangkan.
Sebelumnya, pada Senin (21/11) kemacetan terjadi di sepanjang jalan dari Durianluncuk-Muaratembesi dan dari arah Mersam-Muaratembesi. Kendaraan dari arah Sarolangun dan dari arah Tebo menumpuk di simpang Km 5 Muaratembesi. Padatnya lalu lintas juga terpantau di sepanjang ruas Muarotembesi-Muarabulian.