Miliki Obat-obatan Berbahaya, Seorang Pria di Banyumas Ditangkap Polisi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin

Miliki Obat-obatan Berbahaya, Seorang Pria di Banyumas Ditangkap Polisi (ilustrasi).
Miliki Obat-obatan Berbahaya, Seorang Pria di Banyumas Ditangkap Polisi (ilustrasi). | Foto: en.wikipedia.org

REPUBLIKA.CO.ID,BANYUMAS -- Seorang pria berinisial NR (27 tahun) warga Desa Rempoah, Kec. Baturaden, Kab. Banyumas. NR ditangkap karena diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika.

"Kami berhasil mengamankan NR di tempat kost alamat Jl. H. Madrani No. 27 Kel. Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas," ujar Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi Rabu (23/11/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku di Desa Rempoah Baturaden, petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi Obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan ATARAX ALPRAZOLAM  tablet 1 mg sejumlah 10 butir.

Selanjutnya satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17 berisi obat warna kuning bertuliskan mf / HEXYMER ®️ 2 sejumlah 1.610  butir, satu kotak bekas tempat HP realme berisi 3 bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu Tas Cangklong warna abu-abu, satu buah HP dan Uang Tunai sebesar Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat.

Baca Juga

Kasat Narkoba menyebutkan bahwa dari keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari  pembelian secara online oleh pelaku yang kemudian siap diedarkan.

Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika," ungkap Kasat Narkoba. 

Terkait


Bingung Cari Obat yang Aman untuk Anak? Ini 3 Tips dari Pakar

Obat-obatan Penanganan PMK Kota Bogor Terbatas, DKPP Tunggu BTT

Sri Lanka Amankan Dana 5 Miliar Dolar AS untuk Pembayaran Impor

Pria di Banyumas Ditangkap Usai Sebarkan Foto Telanjang Mantan Kekasih

Ridwan Kamil: 8 Ribu Warga Ajukan Permohonan Obat Covid 19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark