REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memberikan kiat mencari ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar sehingga aman digunakan. Salah satunya adalah dengan membeli ponsel di toko resmi.
"Kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal ponsel ilegal," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 2020, ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir. Ponsel masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret, kecuali untuk berkomunikasi.
Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.