Rabu 23 Nov 2022 19:54 WIB

Polisi Ringkus Penjual Uang Palsu Secara Daring di Semarang

Pelaku telah beraksi selama 10 bulan terakhir.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, meringkus seorang pembuat uang palsu yang dijual secara daring sesuai dengan pesanan konsumen.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka AMH (24) warga Bugangan, Semarang Timur, sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp70 juta. "Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," katanya.

Baca Juga

Ia menjelaskan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya.

Menurut dia, uang palsu tersebut dijual sebesar Rp100 ribu untuk uang palsu senilai Rp300 ribu. Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp100 ribu dan Rp20 ribu.

Dari pelaku, katanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot.

Polisi, papar dia, mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp4 juta dan pecahan Rp20 ribu senilai Rp260 ribu yang sudah dicetak dan siap diedarkan

Adapun pembuat uang palsu ini sendiri terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement