Edarkan Sabu, Penjaga Makam di Surabaya Diringkus Polisi
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Edarkan Sabu, Penjaga Makam di Surabaya Diringkus Polisi (ilustrasi). | Foto: Pixabay
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Seorang penjaga makam di Sukolilo, Surabaya, AA (30) diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya itu kedapatan menyimpan sabu di rumahnya, untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Narkoba Surabaya, AKBP Daniel mengungkapkan, dari rumah AA, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebelas paket kecil sabu, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh patong sedotan. Berdasarkan keterangan dari tersangka AA, lanjut Daniel, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Totok, yang saat ini masuk daftar pencarian orang.
"Tersangka AA membeli 4,03 gram sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk di edarkan kembali. Tersangka AA mengaku sabu diedarkan yang membeli biasanya teman dan orang sekitar," kata Daniel, Ahad (27/11).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan.
"Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," kata Fakih. Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.