REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS--Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu 30 kilogram. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan jaringan narkoba berskala besar ini merupakan jaringan internasional dipasok melalui Malaysia.
"Kasus ini diungkap Desa Api-Api Laut Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis. Ada tiga pelaku yang kita amankan dengan peran masing-masing,” kata Indra Senin (21/11/2022).
Para tersangka yakni Muhammad Hatta (30 tahun) dan Herwan (44) asal Api-api Laut Dusun Kelapa Desa Bengkalis kemudian Herman Tino (27) asal Pekanbaru. Indra menyebut kini barang bukti yang diamankan ada 30 kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone.
Indra menjelaskan kronologis pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat. Yakni adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.
Petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Tim dan Bea Cukai Bengkalis, melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah.
Selanjutnya, tim mendekati seorang pria mengaku bernama Muhammad Hatta dan Herwan. Saat diinterogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan.
Tim gabungan tidak percaya begitu saja. Dari hasil interogasi Muhammad Hatta ini akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandinya.
Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah Herman Tino tinggal di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp 2,5 juta per kilogram.
Pengakuan lainnya, sesuai arahan Herman Tino, sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain. “Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu, menunggu perintah selanjutnya,” ujar Indra.
Sedangkan saat ditanya darimana mendapatkan sabu tersebut, keduanya mengaku tidak mengenalnya. Atas pengakuan keduanya, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino di Pekanbaru.
Sementara itu, dari pengakuan Herman Tino, dia mengaku diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp 150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dikembangkan lagi. Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup.