REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Nasional BMH Perwakilan Papua resmi menerima perpanjangan izin operasional dari Kementerian Agama Provinsi Papua, Senin (28/11/2022).
"Hari yang sangat istimewa pada kesempatan ini. BMH Papua telah mengantongi izin untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat sebagaimana ketetapan pemerintah melalui peraturan pemerintah dan undang-undang," terang Kepala BMH Perwakilan Papua Sahriadi.
Kepala Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, Mpd.K menegaskan bahwa izin operasional ini harus membuat BMH semakin profesional dan transparan dalam mengelola dana zakat.
"Secara prinsip lembaga zakat memang harus rutin memberikan laporan kepada kami Dan ini merupakan tugas kami untuk mengontrol lembaga zakat yang telah mendapatkan izin untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat. Walaupun saya Kristen dalam tanggung jawab ini saya punya kewajiban," ungkapnya.
Untuk saat ini lembaga pendidikan secara nasional berupaya untuk memberikan layanan terbaik termasuk di dalamnya membantu korban gempa Cianjur Jawa Barat.