Rabu 30 Nov 2022 05:30 WIB

Laznas BMH Terima Izin Operasional dari Kemenag Papua

Izin operasional ini harus membuat BMH semakin profesional dan transparan.

 Lembaga Amil Zakat Nasional BMH Perwakilan Papua resmi menerima perpanjangan izin operasional
Foto: Dok Laznas BMH
Lembaga Amil Zakat Nasional BMH Perwakilan Papua resmi menerima perpanjangan izin operasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Amil Zakat Nasional BMH Perwakilan Papua resmi menerima perpanjangan izin operasional dari Kementerian Agama Provinsi Papua, Senin (28/11/2022).

"Hari yang sangat istimewa pada kesempatan ini. BMH Papua telah mengantongi izin untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat sebagaimana ketetapan pemerintah melalui peraturan pemerintah dan undang-undang," terang Kepala BMH Perwakilan Papua Sahriadi.

Baca Juga

Kepala Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Dr. Amsal Yowei, SE, Mpd.K menegaskan bahwa izin operasional ini harus membuat BMH semakin profesional dan transparan dalam mengelola dana zakat.

"Secara prinsip lembaga zakat memang harus rutin memberikan laporan kepada kami Dan ini merupakan tugas kami untuk mengontrol lembaga zakat yang telah mendapatkan izin untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat. Walaupun saya Kristen dalam tanggung jawab ini saya punya kewajiban," ungkapnya.

Untuk saat ini lembaga pendidikan secara nasional berupaya untuk memberikan layanan terbaik termasuk di dalamnya membantu korban gempa Cianjur Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement