Sekilas Tentang 'Refinancing' Melalui Mekanisme MMQ

Red: Yusuf Assidiq

Syafaruddin Alwi
Syafaruddin Alwi | Foto: Dokumen

Oleh: Syafaruddin Alwi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Berdasarkan pantauan penulis selama berinteraksi dengan nasabah bank syariah, fasilitas  pembiayaan ulang (refinancing) syariah ditawarkan bank syariah sudah banyak dikenal walaupun belum banyak nasabah yang memanfaatkanya. Refinancing menurut definisi (SEOJK No 36/2015), merupakan pemberian fasilitas pembiayaan bagi nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya atau yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya (masih dalam agunan).  

Nasabah bisa mengajukan refinancing. Objek refinancing dapat berupa properti, kenderaan bermotor, atau aset lainnya. Tujuan refinancing bagi nasabah adalah untuk mendapatkan tambahan pembiayaan (top up). Sedangkan bagi bank, merupakan salah satu  bentuk penyaluran dana dan memperluas keberagaman produk dan aktivitas bank.

Ada beberapa cara melakukan pembiayaan ulang menurut SEOJK 36/2015. Salah satunya dapat ditempuh dengan melalui mekanisme Musyarakah Mutanaqisah  (MMQ). Musyarakah Mutanaqishah  berdasarkan  Fatwa DSN MUI  No 73 Tahun 2008 tentang MMQ adalah pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah, yaitu syirkatul 'inan, yang porsi (hishshah) modal salah satu syarik (bank syariah/LKS) berkurang disebabkan pengalihan komersial secara bertahap  kepada syarik yang lain (nasabah).

Produk ini diklaim dapat digunakan untuk berbagai macam produk perbankan syariah, seperti pembiayaan infrastruktur, pengalihan utang, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), dan refinancing. Refinancing mulai ditawarkan oleh perbankan syariah/LKS tahun 2013 dengan ditetapkanya Fatwa No 89/DSN-MUI/2013 tentang Pembiayaan Ulang.

Dengan adanya produk baru berupa pembiayaan ulang diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Nasabah memiliki alternatif lain pilihan pembiayaan. Secara sederhana refinancing melalui mekanisme MMQ dimulai dengan nasabah mengajukan pembiayaan bank dalam rangka pembiayaan ulang.

Kemudian bank melakukan penaksiran terhadap aset calon nasabah dalam rangka penentuan modal usaha yang disertakan nasabah dalam ber-syirkah dengan bank. Berdasarkan nilai/harga penaksiran bank jumlah besaran dana yang akan disertakan sebagai modal usaha syirkah dengan nasabah dapat ditentukan.

Proses ini disertai syarat–syarat lain diantaranya, harus ada akad wakalah (pelimpahan kuasa) kepada nasabah untuk melakukan usaha yang halal  dengan akad ijarah. Ketentuan pembagian keuntungan usaha sesuai dengan nisbah yang disepakati, dan pengalihan komersial atas modal milik bank secara berangsur-angsur sehingga ketika selesai  pelunasan, maka aset atau bangunan menjadi milik nasabah sepenuhnya.  

Produk MMQ diharapkan menjadi salah satu produk unggulan perbankan syariah karena memiliki karakteristik yang sangat berbeda dari model pembiayaan lainnya yang ada pada perbankan syariah dan bank konvensional. Pembiayaan MMQ ditujukan untuk memenuhi kebutuhan riil masyarakat akan pembiayaan berdasarkan prinsip kerja sama dan berkeadilan dan  merupakan  salah satu produk yang menjadi concern Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun MMQ saat ini  masih terbatas digunakan untuk pembiayaan kepemilikan aset (barang) seperti properti maupun kendaraan bermotor baik baru maupun lama. Pemanfaatan produk MMQ  bila dibandingkan dengan produk lainnya seperti produk murabahah masih terbatas, dibandingkan dengan produk murabahah yang telah mendominasi perbankan syariah di Indonesia.  

Salah satu penyebabnya literasi tentang pembiayaan ulang melalui mekanisme MMQ masih rendah. Oleh karena itu untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pembiayaan ulang melalui mekanisme MMQ sangat diperlukan literasi yang berkelanjutan. Wallahualam.

Terkait


Wijaya Karya akan Terbitkan Obligasi Rp 2,5 Triliun di Semester II 2022

Tahun Depan, PLN Restrukturisasi Utang

PTPP Tawarkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 2 Triliun 

Adaro Cari Pinjaman untuk Refinancing

Percepat Pemulihan Sektor Perumahan, SMF Refinancing BTN

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark