In Picture: Kementerian Perhubungan Revisi Permenhub tentang Tarif Ojek Online
Penyesuaian tarif ojek online nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing.
Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi
Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ojek online menunggu penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Calon penumpang memesan ojek online di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ojek online menunggu penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
sumber : Republika
Advertisement