REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan bersama Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dua saksi dari anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus Syariful Hidayat.