Rabu 30 Nov 2022 05:53 WIB

KPK Siap Kerja Sama dengan Polri, Usut Tambang Ilegal di Kaltim

Tindak lanjut LHP Propam Polri tditangani secara internal oleh penyidik Bareskrim.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap bekerjasama dengan Polri untuk mengusut dugaan gratifikasi atau pemberian uang koordinasi terkait tambang batu bara ilegal Aiptu Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Sinergi itu bakal ditindaklanjuti jika ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau ada kerja sama dengan kita (KPK), tentunya diproses secara biasa. Ada laporan, diproses. Ya kita lihat sampai sejauh mana," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Karyoto mengatakan, hingga kini Polda Metro Jaya masih menunggu dan memantau (wait and see) perkembangan penanganan kasus tersebut. Sebab, dia mengatakan, tindak lanjut laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan pemberian uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu masih ditangani secara internal oleh penyidik Bareskrim.

"Itu kan domainnya Bareskrim dulu, ya," ujar Karyoto.

Beberapa pekan lalu, Ismail Bolong lewat video testimoni juga membeberkan tentang pemberian uang dari hasil tambang batubara ilegal tersebut untuk Komjen Agus Andrianto. Akan tetapi, belakangan, Ismail Bolong membuat testimoni ulang. Isinya meralat rekaman video pertamanya itu karena alasan dalam pengakuan awal dirinya dipaksa oleh Hendra Kurniawan.

Mantan kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo melanjutkan, pemeriksaan terhadap Ismail Bolong sudah pernah dilakukan. Namun, Sambo menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap Ismail Bolong dan dua LHP dari Propam pada waktu itu tak berlanjut ke proses penyidikan.

Sebab, dia mengatakan, kewenangan melakukan penyidikan terkait uang-uang setoran tersebut bukan di ranah Propam. “Nah selanjutnya, kalau misalnya itu ada tindaklanjutnya ke penyidikan, itu ke pihak lain yang memiliki kewenangan. Tanyakan itu ke pihak yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan,” ujar Sambo.

Penjelasan dari Sambo terkait adanya uang setoran tambang ilegal ke perwira Polri, dan dua LHP Propam itu bukan sekali ini ia sampaikan. Pekan lalu, Selasa (22/11/2022) usai menjalani persidangan ia juga menyampaikan hal tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya (LHP). Sudah benar itu suratnya,” kata Sambo. 

Pekan lalu, Hendra Kurniawan usai menjalani sidang obstruction of justice di PN Jaksel juga mengatakan yang sama terkait Komjen Agus Andrianto. “Faktanya memang seperti itu. Coba tanyakan itu ke pejabat yang berwenang,” ujar dia.

Akan tetapi, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah. Jenderal bintang tiga kepolisian itu malah membalas tudingan Sambo dan Hendra dengan menilai kedua pecatan Polri itu sebagai tukang rekayasa kasus.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Agus malah balik menuding Sambo dan Hendra yang diduga menerima uang-uang setoran tambang ilegal. “Jangan-jangan mereka yang terima,” ujar Agus.

Agus juga mengatakan, aksi Sambo dan Hendra  membuat LHP tersebut untuk menjadikannya sebagai target. Menurut Agus, isu tersebut kembali dimunculkan oleh Sambo dan Hendra untuk mengalihkan tentang proses pidana yang sedang menjerat keduanya saat ini.

"Mereka cuma melempar masalah untuk mengalihkan isu terhadap mereka saja,” kata Agus.

Agus mengatakan, pengakuan dari Ismail Bolong itu dibantah sendiri karena alasan adanya tekanan dari Hendra dan Sambo. “Kalau waktu itu memang benar, kenapa kok dilepas,” ujar Agus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement