Kamis 01 Dec 2022 14:47 WIB

Kenaikan Harga Gabah Dongkrak Peningkatan Nilai Tukar Petani

BPS catat kenaikan NTP karena indeks harga yang diterima petani meningkat.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petani (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan nilai tukar petani (NTP) selama November 2022 sebesar 0,5 persen menjadi 107,81 poin. Kenaikan NTP salah satunya dialami oleh subsektor tanaman pangan yang membudidayakan padi.
Foto: PT Pupuk Indonesia
Petani (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan nilai tukar petani (NTP) selama November 2022 sebesar 0,5 persen menjadi 107,81 poin. Kenaikan NTP salah satunya dialami oleh subsektor tanaman pangan yang membudidayakan padi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan nilai tukar petani (NTP) selama November 2022 sebesar 0,5 persen menjadi 107,81 poin. Kenaikan NTP salah satunya dialami oleh subsektor tanaman pangan yang membudidayakan padi.

BPS mencatat, kenaikan NTP secara umum dicatat karena indeks harga yang diterima petani (lt) naik 0,66 persen menjadi 122,98 poin sedangkan indeks harga yang dibayar petani (lb) hanya naik 0,15 persen menjadi 114,07 poin. Adapun NTP Tanaman Pangan tercatat meningkat 0,02 persen dari 100,41 poin menjadi 100,43 poin.

"Kenaikan harga gabah yang mendorong adanya kenaikan NTP, ini karena harga yang diterima petani lebih besar dibandingkan kecepatan kenaikan harga yang dibayar oleh petani padi," kata Deputi Statistik Distribusi dan Jasa, BPS, Kamis (1/12/2022).

Ia memaparkan, rata-rata harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani seebsar Rp 5.397 per kg atau naik 0,81 persen dari harga di bulan sebelumnya.

Sementara itu harga beras di penggilingan turut mengalami kenaikan 0,85 persen menjadi Rp 10.245 per kg. Alhasil, harga beras di tingkat grosir dan eceran pun sama-sama mengalami kenaikan masing-masing menjadi Rp 11.012 per kg dan Rp 11.877 per kg.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement