Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh mendorong motor saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh mendorong motor saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). Pada aksi tersebut mereka menuntut meminta UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Massa buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Pada aksi tersebut mereka menuntut UMP DKI 2023 naik 10,55 persen, menolak kenaikan UMP DKI 2023 yang naik hanya sebesar 5,6 persen atau Rp 4,9 juta, meminta inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi acuan penetapan UMP 2023 dan menolak UU Cipta Kerja.
Advertisement