Jumat 02 Dec 2022 18:11 WIB

Polisi Bekuk 40 Pengguna dan Pengedar Narkotika di Bogor

Jaringan peredaran narkoba ini meliputi hampir seluruh Kabupaten Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka pengedar narkoba yang dibekuk petugas kepolisian (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Tersangka pengedar narkoba yang dibekuk petugas kepolisian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor membekuk 40 tersangka pengguna dan pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis narkotika mulai dari ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Pradana Putra, mengungkapkan puluhan tersangka itu ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya. Pada 16 hingga 25 November 2022, dari 31 kasus narkotika.

Baca Juga

“Atas informasi tersbut, Polres Bogor, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor dan Pemerintah Daerah telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan 37 tersangka laki-laki dan tiga perempuan,” kata Wisnu di Mako Polres Bogor, Jumat (2/12).

Wisnu menyebutkan, dari seluruh kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 87,78 gram, ganja 21,97 gram dan tembakau sintetis sebanyak 428,19 gram. Adapun modus operandi para tersangka dilakukan bermacam-macam seperti sistem tempel, cash on delivery (COD) dan online

Jaringan peredarannya, dia mengatakan, meliputi hampir seluruh Kabupaten Bogor mulai dari Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Klapanunggal, Parung, Parung Panjang, Rumpin hingga Cibungbulang. Para pengguna dan pengedar tersebut memiliki alasan hampir serupa dalam menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Alasan utama faktor ekonomi. Kedua, ada yang meyakini mengonsumusi narkoba bisa menenangkan diri dan menambah semangat,” jelas Wisnu.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Ilham, mengatakan dari salah seorang tersangka, polisi juga menyita sebuah senjata //air softgun. Senjata mirip pistol itu diakui tersangka untuk berjaga-jaga.

"Dari tersangka sabu berinisial E. Dari pengakuan yang diamankan, itu digunakan sebagai pegangan saja. Jadi tidak digunakan," ucap Ilham.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112, maupun Pasal 111 Ayat 1 ancaman minimal 4empat tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Ops Antik ini kegiatan cipta kondisi menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 dengan harapan nanti terlaksana secara kondusif aman, tertib dari segala peredaran narkotika," ujarnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement