REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Aceh, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengungkapkan banyak objek wisata di kabupaten kepulauan itu dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Penguasaan objek wisata oleh WNA tersebut dimungkinkan dengan memanfaatkan warga lokal yang menjadi agen tanah.
"Bukan rahasia lagi kalau sejumlah objek wisata berupa tanah di Pulau Simeulue dikuasai oleh warga asing dengan mengatasnamakan warga Indonesia," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue Sabu Nasir di Simeulue, Senin (5/12/2022).
Menurut Nasir, penggunaan warga lokal sebagai pihak ketiga yang menjadi pemilik tanah ini dilakukan untuk menghindari jeratan hukum. Sebab, WNA dilarang membeli tanah di Indonesia, termasuk di Pulau Simeulue.
"Secara aturan, WNA dilarang membeli tanah di negara kita ini. Untuk itulah mereka manfaatkan warga lokal sebagai pemilik tanah," kata Nasir.
Berdasarkan informasi yang diterima Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menurut Nasir, warga negara asing tersebut memanfaatkan agen tanah setempat untuk mendapatkan sejumlah lokasi strategis objek wisata di Pulau Simeulue. Para agen tanah tersebut dibayar dengan harga yang menggiurkan apabila berhasil mendapatkan lokasi tanah dan objek wisata yang diinginkan.
"Informasi yang kami dapat agen tanah lokal ini ada yang di bayar dengan harga satu unit mobil kalau berhasil mendapatkan tanah di Simeulue ini," ujar Nasir.