In Picture: Sidang Lanjutan Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU)..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa Hendra Kurniawan (kedua kiri), Agus Nurpatria (kiri), Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali (kedua kanan) bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Baiquni Wibowo (tengah) bersama Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Hendra Kurniawan (kedua kanan), Agus Nurpatria (ketiga kanan) bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Hendra Kurniawan (kedua kanan), Agus Nurpatria (ketiga kanan) bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Hendra Kurniawan bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Hendra Kurniawan (kedua kiri), Agus Nurpatria (kiri), Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali (kedua kanan) bersama terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya saat akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU). Saksi-saksi tersebut diantaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto, Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dan anggota Polri lainnya.
sumber : Republika
Advertisement